TOPJURNALNEWS.COM - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) masih terus konsisten mengawal dugaan korupsi terkait Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum, dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat Pembiayaan BSI senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa tahun 2016-2018.
Saat unjuk rasa yang ke lima kali ke Kejati Sumut perihal dua kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kantor Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026), Maria, Staf Intelijen Kejati Sumut yang menerima pengunjuk rasa menegaskan, pengaduan PB ALAMP AKSI sudah ditelaah dan kini tinggal menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar.
"Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Kajati Sumut," ungkap Maria saat menerima PB ALAMP AKSI di depan Kantor Kejati Sumut.
Namun saat disebut pengunjuk rasa Kejati Sumut lambat, Maria langsung pasang badan menepis anggapan tersebut.
"Jangan gitu kau bilang, berapa (banyak) pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan yang lalu laporanmu!," belanya.
"Di Kejaksaan ini kan bukan satu orang, Bu? Kan banyak itu petugas-petugasnya?," respons Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala menyangga pembelaan Maria.
"Cemananya, kalian sekali datang 7 poin yang kau kasih,satu hari ini ajapun ada enam demo di sini. Cemananya? jadi bukan nggak ditindaklanjuti itu. Janganlah kalian bilang kami ini lambat kali. Baru pun bulan yang lalu laporan ini. Ya, jadi lain kali kalau nanya perkembangannya langsung sajalah ke PTSP, nanti akan dijelaskan itu sampai mana sudah tindaklanjutnya, ya," terang Maria lagi.
Setelah berdiskusi, pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut.
Sebelumnya, PB ALAMP AKSI sudah berkali-kali unjuk rasa hingga terakhir membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga berujung korupsi di PT Inalum perihal pengadaan suku cadang, dan juga indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat terkait oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait penyaluran pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa, tahun 2016-2018.
Perihal penyalahgunaan wewenang yang diduga berujung korupsi pengadaan suku cadang di PT Inalum, PB ALAM AKSI menyebut dugaan kejanggalan serius padamekanisme pengadaan suku cadang tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, bahwa pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, PT Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga sudah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kami menduga ada oknum di PT Inalum yang sudah menyalahgunakan wewenang, diduga hal ini sengaja dilakukan untuk memperkaya diri dan kelompok," kata Eka.
Eka juga menyebut, pihaknya juga turut melaporkan temuan-temuan lainnya di PT Inalum sesuai hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025. Ada banyak temuan, termasuk kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang sudah ditetapkan tersangkanya. "Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas keseluruhan dugaan korupsi di PT Inalum, semua yang diduga terlibat harus dipanggil, termasuk Direktur Utama," pungkas Eka.
Sedangkan soal indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat terkait oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) perihal penyaluran pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa, tahun 2016-2018, PB ALAMP AKSI minta usut dugaan kuat keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani (dahulu bernama Bank Syariah Mandir/BSMi) periode 2015–2018.
Skema pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa sejak tahun 2016-2018 diduga penuh kejanggalan dan sarat praktik melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,8 miliar.
Eka berharap Kejati Sumut semakin serius menyelamatkan uang negara yang terindikasi disalahgunakan.
"Kalau salah harus ditangkap. Kita minta Bapak Kajati Sumut lebih bergairah lagi menyikat dan merespons segala temuan yang disampaikan masyarakat terkait indikasi korupsi uang negara. Aturan-aturan dalam penyaluran pembiayaan baik koperasi dan sebagainya harus sesuai mekanisme dan prosedur, apalagi ini bank milik negara. Harus diusut tuntas agar tidak terulang kejadian serupa," pungkasnya. (Ril)
