Pemerintah Pastikan Huntap di Taput Segera Dihuni Warga Terdampak Bencana Alam

Sebarkan:

Foto: Kepala BNPB bersama Wakil Bupati Taput meninjau Huntap di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
TOPJURNALNEWS.COM - Pemerintah memastikan rumah Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan segera ditempati warga terdampak bencana alam hidrometeorologi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, saat meninjau langsung progres pembangunan Huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Senin (20/4/2026), mengatakan pembangunan Huntap ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam masa transisi menuju pemulihan total.

Dijelaskannya, saat ini pembangunan tahap awal sebanyak 70 unit telah mencapai progres signifikan dan ditargetkan rampung pada Mei 2026, sehingga sudah bisa ditempati oleh warga.

"Sementara, 33 unit sisanya sedang dalam proses pengerjaan. Secara keseluruhan, ada 103 unit yang disiapkan," ujar Letjen TNI Suharyanto.

Dia menegaskan, selama proses pembangunan berlangsung, pemerintah memastikan tidak ada warga terdampak yang terabaikan. Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) saat ini menempati Hunian Sementara (Huntara). Sementara warga lainnya tinggal di kediaman kerabat dengan dukungan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu per bulan.

‎​"Bantuan DTH ini sudah masuk pengajuan tahap kedua untuk bulan April hingga Juni. Kita harapkan pada Juni nanti warga sudah bisa pindah ke Huntap, sehingga bantuan ini tidak perlu diperpanjang lagi," tambahnya.

‎​Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menjelaskan sejumlah langkah teknis yang akan diambil pemerintah daerah untuk mendukung kenyamanan warga di lokasi baru.

‎​"Pemkab Taput berkomitmen menyediakan fasilitas penunjang, seperti sarana air bersih, listrik, drainase dan jalan dalam komplek hunian. Untuk penentuan unit rumah, nantinya akan dilakukan melalui sistem undi nomor agar adil bagi seluruh calon penghuni," ungkap Wakil Bupati.

‎​Terkait legalitas aset, Deni Lumbantoruan menegaskan bahwa sertifikat tanah dan bangunan akan bersifat kolektif selama 10 tahun pertama sebelum diterbitkan menjadi sertifikat pribadi. Langkah ini diambil secara strategis untuk mencegah penyalahgunaan atau pengalihan kepemilikan aset bantuan kepada pihak lain.

‎​Sebagai bentuk sinergitas masyarakat, Kepala Desa Dolok Nauli menginformasikan, akan dilaksanakan kegiatan gotong royong massal di area Huntap dalam waktu dekat untuk mempersiapkan lingkungan hunian yang bersih dan asri sebelum serah terima dilakukan pada bulan Mei mendatang. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini