TOPJURNALNEWS.COM -Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dipastikan menjadi akhir dari sengketa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Pemkab Dairi resmi mencabut permohonan banding atas putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas yang berada di seberang Kantor BRI Sidikalang. Keputusan itu membuat putusan PN Sidikalang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Dairi, Arjun Nainggolan, selaku kuasa hukum Bupati Dairi, membenarkan bahwa permohonan banding yang sebelumnya diajukan akhirnya dibatalkan. Ia menjelaskan, permohonan banding telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 15 Juli 2026 dan pihaknya diberi waktu hingga 22 Juli 2026 untuk menyerahkan memori banding.
Menurut Arjun, memori banding sebenarnya telah disiapkan oleh tim kuasa hukum. Namun, menjelang batas akhir penyampaian, hasil pembahasan bersama pimpinan menghasilkan keputusan untuk tidak melanjutkan proses banding. Karena itu, memori banding tidak pernah diajukan ke PN Sidikalang dan permohonan banding resmi dicabut.
Keputusan tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe. Ia mengatakan, pembatalan banding diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang telah ditempuh. Berdasarkan hasil rapat pimpinan, alat bukti yang dimiliki pemerintah daerah dinilai tidak cukup kuat untuk membalikkan putusan pengadilan.
Rahmat mengungkapkan, selama proses persidangan hingga putusan tingkat pertama, bukti yang diajukan Pemkab Dairi belum mampu menguatkan klaim kepemilikan aset tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama sehingga pemerintah daerah memilih menghentikan upaya hukum lanjutan dibanding meneruskan banding dengan peluang keberhasilan yang dinilai kecil.
Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan perhatian karena Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan upaya hukum setinggi-tingginya dalam penyelesaian sengketa aset daerah. Menanggapi hal itu, Rahmat menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk membahas mekanisme penghapusan aset yang telah diputus bukan menjadi milik Pemkab Dairi.
Sebelumnya, gugatan Pemkab Dairi terhadap tujuh warga berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU ditolak oleh PN Sidikalang melalui putusan pada 1 Juli 2026. Saat itu, pemerintah daerah sempat menyatakan akan mempertimbangkan banding sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dengan dicabutnya permohonan banding, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dan aset berupa tanah serta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Dairi(hartono)
