TOPJURNALNEWS.COM -Impian punya usaha sendiri harus pupus. Seorang warga Sidikalang berinisial "M U" mengaku rugi puluhan juta setelah kios yang ia bangun di atas tanah beliannya dirusak dan tak bisa dipakai lagi.
M.U resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dairi pada Senin, 3 Agustus 2026. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/284/VIII/2026.
Beli Tanah 2018, Janji Aman Ternyata Sengketa
Dalam laporannya, M menyebut pada 30 Juli 2018 ia membeli sebidang tanah ukuran 4x25 meter di Jl. Sisingamangaraja, Sidikalang dari RU Untuk tanah itu,
"Saat itu dijanjikan tanahnya aman. Tidak ada sengketa. Kalau ada masalah, pihak penjual yang tanggung jawab," ujar M u dalam laporannya.
Setelah itu mu membangun kios dan menyewakannya.
Karena Kios Ditutup Spanduk, mu merasa Kerugian Menggunung
Masalah mulai muncul awal Januari 2026. Mu dihubungi penyewa kios bernama ISMU. Katanya, ada larangan berjualan karena tanah itu milik orang lain.
Saat dikonfirmasi, kios M.U sudah ditutup paksa dengan spanduk
Puncaknya, 30 Juli 2026, M.U mendapati kiosnya sudah dirusak. Ia tak bisa lagi menguasai tanah yang sudah ia beli 8 tahun lalu.
Merasa ditipu dan dirugikan puluhan juta, Masro pun melapor ke Polres Dairi atas dugaan Penipuan dan Perbuatan Curang sesuai Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Hingga saat ini, pihak Polres Dairi masih mendalami laporan tersebut.
Masyarakat bisa memantau perkembangan kasus melalui website resmi SP2HP Bareskrim Polri.(cph)
