TOPJURNALNEW.COM - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada DPRD Taput.
Foto: Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan, menyampaikan nota pengantar Bupati tentang Ranperda Organisasi dan Tata Kerja BPBD kepada ketua DPRD Taput. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Taput, Senin (19/10/2026), di gedung DPRD Taput, Tarutung.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Taput, Rudi Nababan, dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput.
Dalam nota pengantar Bupati Taput, dijelaskan bahwa penataan organisasi BPBD perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Taput diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Taput Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Taput Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian ini tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BPBD diharapkan berperan sejak tahap pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan bencana, sehingga tidak hanya berfokus pada penanganan dampak ketika bencana terjadi.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah, pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah. Pendekatan ini memungkinkan pembentukan organisasi yang lebih proporsional dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Dalam nota pengantar Bupati Taput, juga dipaparkan potensi bencana yang dapat terjadi di Kabupaten Taput, meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.
Potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat kesiapan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.
Selain itu, regulasi terbaru mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, penyesuaian struktur organisasi, serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan BPBD.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda ini, Pemkab Taput berharap DPRD dapat memberikan masukan dan membahas rancangan tersebut lebih lanjut, sehingga penataan kelembagaan BPBD memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru dan mampu mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana secara lebih efektif di Taput. (bisnur sitompul)