TOPJURNALNEWS.COM - Perkumpulan Punguan Toga Aritonang se-Indonesia (PP TA- Indonesia), mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput), dalam menangani perkara pidana yang menyeret oknum pendeta berinisial CS (44), yang didakwa melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Taput.
Foto: Pengurus DPC PP TA Kabupaten Taput, saat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tarutung. (topjurnalnews.com/dok. pp ta)
Apresiasi tersebut disampaikan perwakilan DPC PP TA Taput setelah mengikuti perkembangan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa CS dengan hukuman 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (20/10).
Perwakilan DPC PP TA Taput, Anggiat Rajagukguk, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdakwa mendapatkan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Untuk itu, pengurus Toga Aritonang telah menunjuk penasihat hukum Hotbin Simaremare dan rekan untuk mendampingi keluarga korban," ujar Anggiat kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Ketua Umum DPP PP TA - Indonesia, Johanes Kennedy Aritonang, bersama Ketua DPD PP TA Sumatera Utara Ir Kompi Aritonang, juga menegaskan bahwa organisasi tersebut sejak awal berkomitmen mengawal penuntasan perkara ini, bahkan tidak tertutup kemungkinan Pengurus dan Anggota DPD PP TA Sumut dan DPC PP TA Taput akan mengikuti setiap persidangan guna memastikan korban memperoleh keadilan," ujar Ir Kompi Aritonang
Pengurus DPP dan DPD juga telah menginstruksikan kepada pengurus DPC PP TA Taput yang dipimpin oleh Luhut Aritonang untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara hingga proses hukum tuntas.
PPT A berharap, aparat penegak hukum dapat menjalankan proses peradilan secara profesional dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdakwa terbukti bersalah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Simon Ginting, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Harri, dan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Deri P Habeahan, menerima kunjungan perwakilan DPC PP TA Taput yang menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara tersebut.
Kasi Pidum Harri menyebut, apresiasi yang disampaikan PP TA menjadi dukungan moral bagi jajaran jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Apresiasi yang disampaikan PP TA adalah doa yang sangat berharga bagi para jaksa. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa kami bekerja tidak pernah berdasarkan emosional, akan tetapi bagaimana mengedepankan profesionalisme dan integritas penegakan hukum menjadi dasar penanganan setiap perkara," ungkap Harry.
Ia menegaskan, profesionalisme dan integritas merupakan landasan bagi jaksa dalam menangani setiap perkara, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP TA berharap, penanganan perkara tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual.
Informasi dihimpun, dalam proses penanganan perkara, oknum pesakitan dalam perkara ini, yakni CS, telah diberhentikan secara tidak hormat dari tohononnya sebagai pendeta tertanggal 1 Agustus 2026. (bisnur sitompul)