Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MN (26) warga Medan Marelan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Kompol Dr Muhammad Firdaus dihadapan wartawan, Rabu (22/12/2021) mengatakan pelaku nekat melakukan aksi penusukan karena sakit hati.
"Motifnya tersangka sakit hati dihina korban," kata Kompol.
Lebih lanjut Firdaus menerangkan, antara pelaku dan korban sempat terjadi keributan saat keduanya pergi untuk makan. Sebelum melakukan penikaman, tersangka juga memukul korban.
"Pada pukul 02.30 WIB antara pelaku dan korban cekcok, pelaku langsung memukul korban dan menikam korban sebanyak 10 kali,"cetusnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari pelaku.
"Korban yang terluka sempat kabur dan meminta pertolongan warga sekitar, dan langsung membawa korban kerumah sakit,"jelas Kasat.
Tim Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak petugas.
"Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke kaki. Barang bukti satu unit mobil dan sebilah pisau. Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ancaman 12 tahun," jelas Firdaus.
Sementara tersangka MN saat ditanyai mengaku berteman dengan korban. Tersangka juga beberapa kali memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1 juta. Uang itu dia berikan karena merasa dipengaruhi oleh korban.
"Gengsi juga iya, saya juga merasa dipengaruhi," tutur MN.
MN mengatakan pisau yang dia pakai untuk menusuk korban awalnya dibeli untuk keperluan di tempat kos. Dia juga mengaku tidak berniat membawa kabur mobil korban seusai peristiwa penusukan itu terjadi.
"Saya beli untuk keperluan di kos. Itu bukan di pisau saja, tapi satu set. Saya juga bukan berniat melarikan mobilnya, tapi karena ketakutan saya bawa aja mobilnya. Saya tinggal di Labuhan," jelasnya.(red/dtc)