Pemkab Taput Dukung Pengelolaan Hutan Adat dan Komoditas Kemenyan Simardangiang

Sebarkan:

Foto: Wakil Bupati Taput bersama BRWA, GJI dan AMAN Tano Batak, saat diskusi perencanaan pengelolaan wilayah hutan adat Simardangiang. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
TOPJURNALNEWS.COM - Untuk mendukung pengelolaan wilayah hutan adat secara berkelanjutan pascapenetapan status hukum, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melakukan Forum Group Discussion (FGD), di Gorga Kafe, Tarutung, Selasa (21/4/2026).

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah hutan adat di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Taput.

Wakil Bupati Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, dalam arahannya mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Karena SK merupakan langkah awal dari perjuangan panjang untuk menyejahterakan masyarakat.

‎"Kelemahan kita selama ini adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima. Padahal, SK itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus mempelajari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai regulasi, lalu mengolah potensi yang ada demi kemajuan desa," ujar Wakil Bupati.

Dia mengapresiasi Kepala Desa Simardangiang yang dinilai selangkah lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan. Saat ini Simardangiang telah memiliki rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi kemenyan yang terorganisir.

‎Wakil Bupati menjelaskan, Data yang ada di Kabupaten Taput terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi 2 juta pohon kemenyan. Dimana 1 juta pohon sudah berproduksi dengan menghasilkan 800 ton per tahun. Dengan manajemen yang tepat, potensi ini bisa dikembangkan hingga 2.000 ton. 

"Pemerintah daerah siap mendukung melalui perbaikan akses jalan, pengembangan hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, deterjen hingga dukungan UMKM," ungkap Wakil Bupati.

‎Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mendukung langkah progresif Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat.

Dia berharap, perencanaan yang disusun dalam FGD ini dapat terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa meninggalkan kearifan lokal.

‎"Masyarakat secara praktik sudah memiliki pola perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah mendokumentasikannya menjadi patokan formal untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan taraf hidup mereka," kata Jontoni.

‎Perwakilan BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, mengatakan tindak lanjut dari pertemuan ini adalah proses penggalian potensi di lapangan yang dijadwalkan pada tanggal 22 hingga 24 April 2026.

Target utama memasukkan wilayah hutan adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Taput.

‎Melalui FGD ini, Pemkab Taput berharap ada sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan pendamping atau lembaga swadaya masyarakat guna mewujudkan visi Taput yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini