PTPN-2 Siap Selesaikan Pelepasan Eks HGU Kepada Masyarakat

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - PT Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) akan terus memproses pelepasan lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagaiman sudah ditetapkan pemerintah. Saat ini dari 5.873 hektar lahan yang dikeluarkan dari HGU, 3.510 hektar sudah selesai proses penghapus-bukuannya. Sementara 2.362, 64 hektar masih dalam proses pengajuan daftar nominatif ke Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan PTPN-2 di gedung dewan, Rabu siang (26/01/2022).

Di depan Ketua Komisi A, Hendro Sutanto, dan anggota lainnya seperti Subandi, Abdul Rahim dan Timbul Sinaga, Kabag Asset PTPN-2 Ridho mengungkapkan, pihaknya terus berusaha untuk menyelesaikan persoalan lahan eks HGU yang masih terkendala saat ini.

Didampingi sejumlah staf, Tim Verifikasi lahan eks HGU, dan Kasubag Humasy Rahmat Kurniawan, Ridho menyebutkan tidak ada alasan bagi PTPN-2 untuk memperlambat proses penyelesaian eks lahan HGU. Apalagi yang menentukan besaran nilai SPS adalah pihak Pemprov Sumut.

Hal itu dibenarkan perwakilan 6 anggota masyarakat dari berbagai daerah, di antaranya  Binjai, Timbang lawan Langkat, Bt.Kuis, Tandem, yang telah mendapatkan haknya utk memiliki tanah eks hgu setelah menyelesaikan pembayaran SPS yang ditentukan.

Hasanul Arifin, mantan karyawan PTPN-2 yang membawa 16 orang anggota masyarakat yg menguasai 12 hektar lahan di kawasan Tandem Hilir mengaku sangat berterimakasih kepada Gubernur Sumut yg telah membantu penyelesaian nominatifnya. Dari penilaian KJPP, mereka diwajibkan membayar Rp.65 ribu per meter." Setelah kami bayar, surat bukti penghapus-bukuannya keluar dari PTPN-2. Sekarang sedang diproses di BPN Binjai," jelas Hasanul Arifin. 

Hasanul yang hadir bersama Slamet Mulyono, dari Desa Sena Batang Kuis, Irfan Affandi, Fajar Gunting , juga berterimakasih ke pihak Direksi PTPN-2 yang telah membantu proses pelepasan lahan eks HGU tersebut, sehingga bisa diproses untuk ditetapkan haknya oleh BPN dalam bentuk sertifikat.

" Mudah-mudahan dengan dukungan Ketua dan anggota Komisi A, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelesaian lahan eks HGU lainnya di areal perkebunan PTPN-2," harap Hasanul Arifin.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini