TOPJURNALNEWS.COM- Faizal Arifin selaku mantan Kepala Desa (Kades) dan Rusmiati selaku Sekdes (Sekretaris Desa) Medan Estate Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka ditetapkan atas dua penyidikan yaitu berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan restribusi sampah di desa Medan Estate sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 dan untuk penyidikan pungli atas dugaan pengelolaan dana CSR di desa Medan Estate 2017 sampai 2020.
"Kami sudah melakukan PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari ahli dengan hasil kerugian sebesar 534.000.000, lebih, dan terhadap perkara ini penyidik menerapkan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3, Junto pasal 16 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,"ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Anggara Suryanegara dalam keterangannya kepada awak media,kemarin
Ucapnya lebih lanjut, Faizal Arifin pada saat itu selaku Kades dan Rusmiati selaku Sekdes secara bersama- sama mereka berdua menggerakan atau paling bertanggung jawab untuk melakukan pungli terhadap restribusi sampah di desa Medan Estate dan selanjutnya terkait adanya penerimaan dana CSR dari pihak ketiga yang oleh kedua bersangkutan tidak di masukan kedalam APBDes.
"Untuk tersangka Faizal Arifin ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Kusta sedangkan Rusmiati di Rutan tahanan wanita Medan, "ucapnya.
Untuk Faizal pernah menjabat sebagai Kades selama 3 periode sedangkan Rusmiati masih aktif sebagai Sekdes. (Din)
