TOPJURNALNEWS.COM - Upaya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) No.96 Bangun Sari PTPN 2 Kebun Bandar Khalifah seluas 50 hektar sudah hampir rampung dikerjakan. Hanya sebagian kecil dari warga penggarap yang belum menerima tali asih. "Namun datanya sudah kita kumpulkan untuk diselesaikan dalam waktu dekat," jelas Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.
Teks foto : Penasehat Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn.
Ditemui di areal HGU Bangun Sari menurut Iman, didampingi penasehat hukum PTPN 2 Sastra SH, MKn, dari seratusan lebih warga yang selama ini mengusahai lahan HGU, sudah 120 orang yang menerima tali asih yang diberikan PTPN 2 sebagai bentuk keperdulian dan kemanusiaan.
Menurut data terakhir, tinggal 11 unit bangunan dan 11 warga di atas lahan yang belum menerima tali asih. Luas total areal yang dibersihkan sudah mencapai 48,5 hektar. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan seluruh areal sudah bisa dibersihkan secara total.
Sementara itu, penasehat hukum PTPN 2 Sastra SH MKn mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus berusaha melakukan pendekatan secara persuasif agar warga memahami bahwa yang dilakukan adalah upaya untuk mengamankan aset negara.
"Ada sebagian warga yang masih bertahan, dan kita tidak bisa memenuhi permintaan mereka. Karena itu kami masih meminta pengertian mereka agar memahami apa yang kami kerjakan adalah untuk kepentingan yang lebih besar," jelas Sastra SH, MKn.
Pembersihan areal seluas 50 hektar tahap pertama ini merupakan bagian dari 300 hektar areal HGU No.96 Bangun Sari yang merupakan bagian dari kerjasama PTPN 2 dengan Ciputra untuk proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).
Pihak NDP saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tanpa izin, sesuai Perda Deli Serdang. "Jadi pada saatnya semuanya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Sastra. (rel/SA)