TOPJURNALNEWS.COM- Direktorat Polisi Air dan Laut (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering dari Aceh menujuh kepulauan Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga karung goni yang berisikan 49 kg ganja kering siap edar.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap satu orang bernama Ilham warga Kecamatan Medan Belawan.
Komandan KP. Kedidi Iptu Rizki Hidaya Harahap kepada wartawan, Kamis (12/5/2022) mengatakan, penangkapan pengiriman ganja tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat info adanya pengiriman narkoba jenis ganja melalui jalur laut, berdasarkan info tersebut tim melakukan penyelidikan dan pengintaian,"ucapnya.
Tim yang melakukan penyelidikan mendapati sebuah becak yang sedang menunggu disebuah dermaga di Pantai Anjing Kecamatan Medan Belawan.
"Setelah melihat target, kita langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus goni yang berisikan 49 kg ganja, yang diletakan didalam sebuah pober ikan dan diangkut naik becak,"jelasnya.
Lanjut Iptu Rizki Hidaya Harahap, dari pemeriksaan awal pelaku mengakui kalau yang dirinya angkut adalah ganja.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita serahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,"tandasnya.(Din)
