Empat Orang Ditangkap Polres Tebing Tinggi Saat Pesta Narkoba, Satu Diantara Anggota Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggulung para pengguna dan bandar narkoba jenis sabu - sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Kali ini empat orang pelaku pengguna dan bandar berhasil diciduk Polres Tebingtinggi, satu diantaranya seorang anggota polisi

Keempat pelaku masih - masing berinisial HG alias Olan (48) di duga sebagai bandar narkoba, warga Jalan Ksatria Lk. II, Kel. Damar Sari, Kota Tebingtinggi,  MSL alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kel. Damar Sari, Kota Tebingtinggi, ISS (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I, Kel. Karya Jaya, Kota Tebingtinggi dan seorang lagi merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polres Pakpak Bharat berinisial JVANHT (35) alamat di Jalan Sentosa Batang Beruh Sidikalang, Kab. Dairi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan para pelaku pengguna dan bandar narkoba.

"Ke empat pelaku ditangkap petugas, Jumat malam tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB, di dalam ruangan belakang rumah tersangaka HG alias Olan di Jalan Ksatria Lk II Kel Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi," ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan Agus Arianto, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktifitas mereka.

"Mendapat info tersebut, petugas langsung menuju kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan,"sebutnya.

Saat dilokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap sejumlah orang yang sedang asik pesta narkoba.

"Selain menangkap ke empat pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor (brutto) 24 Gram dan berat bersih (netto) 23,22 Gram. Kemudian 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 1,24 Gram dan berat bersih (netto) 0,14 Gram, 1 bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastic klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik,"jelas Agus.

Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. 

"Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini