TOPJURNALNEWS.COM - AS (29), ZAN (23) dan AJ (25) ketiganya warga Siantar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ketiga karyawan Indomaret ini nekat membawa kabur uang dan barang-barang senilai Rp49,3 juta.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S.Ritonga mengatakan, ketiga tersangka merupakan karyawan Indomaret, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba.
"Ketiga tersangka ditangkap Sabtu kemarin dalam kasus pencuriaan yang dilaporkan pada Kamis 9 Juni 2022, lalu," kata AKP Manaek dikutip dari medanmerdeka.com, Minggu (19/6/2022).
Para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp11,7 juta lebih yang disimpan di brankas dan barang dagangan di toko senilai Rp37,5 juta lebih.
Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ketiga pelaku setelah dari hasil penyelidikan mengarah adanya keterlibatan karyawan atau orang dalam.
Salah satu karyawan berinisial AS kemudian diperiksa polisi dan mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang juga karyawan Indomaret.
Akibat pencurian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp49,3 juta dan untuk proses hukum lebih lanjut ditahan di RTP Mapolsek Siantar Martoba.(Red)
