TOPJURNALNEWS.COM - Sungguh biadab perbuatan seorang ayah tiri di Kabupaten Asahan ini, bukan menjadi pelindung bagi putri sambungnya malah menjadikannya budak nafsunya.
Alhasil, I (42) warga Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) harus meringkuk disel Mapolres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (29/7/2022). Dia diduga mencabuli anak tirinya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan I pada, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar tidur Bunga yang sedang terlelap.
"Korban terbangun karena pelaku memegang tubuhunya. Kemudian saat hendak keluar dari kamar, korban ditahan pelaku yang langsung mengancam akan memukul korban jika aksinya dilaporkan kepada ibunya (istri pelaku)," katanya, Sabtu (30/7/2022).
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya hingga berulang kali.
"Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Saat ini, ayah tiri cabul itu telah mendekam di sel Polres Asahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ant/red)
