Viral Vidio Perampokan Apotik di Medan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Sebarkan:

Foto : TRM
TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku perampokan Apotik di Jalan Sutomo Ujung Medan, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian bernama Juanda (21) warga Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, Sumut.

Pelaku  terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi akibat berupaya melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku perampokan tersebut ditangkap pada Selasa (3/8/2022), setelah sempat melarikan diri ke kawasan Tebingtinggi.

"Kita mengamankan pelaku tindakan pidana dengan kekerasan yang terjadi di Apotek Sahabat," kata Fathir dilansir dari Tribun-medan, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan Fathir, saat beraksi pelaku yang membawa senjata tajam mendatangi Apotek Sahabat dan mengancam korbannya.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan parang ke arah korban," sebutnya.

Fathir menyebutkan, dalam  kesempatan itu pelaku berhasil menggasak satu unit handphone milik penjaga Apotek.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur.

"Petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan identitas pelaku, dan langsung menangkapnya," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas menembak kaki kirinya.

T"erhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas ketika proses penangkapan," bebernya.

Selain menangkap Juanda, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Mustika (30), warga Kecamatan Medan Timur.

Identitas penadah diketahui setelah petugas menginterogasi pelaku terkait handphone hasil curiannya.

Ternyata telah dijual seharga Rp 800 ribu kepada penadah bernama Mustika.

"Selain itu juga kita mengamankan parang milik pelaku, dan juga barang bukti handphone milik korban yang sempat dijual oleh pelaku," ungkapnya.

Fathir menambahkan, dari pengakuannya uang hasil penjualan handphone tersebut dipakai untuk membeli narkoba.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa kelewang, menyerang penjaga toko obat. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini