Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur di Hamparan Perak, Ini Pesan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpah Bunga (15) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara yang hingga kini para pelakunya belum tertangkap menjadi perhatian berbagi elemen masyarakat.

Termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Deli Serdang M. Adami Sulaiman SH, Mag.

Ustad Adami Sulaiman yang duduk di Komisi l itu menyebutkan, tahun ini angka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Deli Serdang mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan. Akibatnya generasi penerus terancam masa depannya.

Seperti Perkara baru-baru ini salah seorang anak dibawah umur di Kecamatan Hamparan Perak yang diperkosa dua pemuda, namun para pelaku belum tertangkap.

"Kasus pencabulan terhadap anak tersebut memang baru baru ini sangat memprihatinkan", ujarnya Adami.

Ia menegaskan, pelaku harus di tindak sesuai peraturan yang berlaku dan di proses tanpa pandang bulu atau pilih kasih sehingga tidak terkesan istilah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Harapan saya selaku anggota DPRD kabupaten Deli Serdang khususnya komisi 1, berharap kepada Polres Pelabuhan Segera menangkap para predator-predator anak dibawah umur itu, dan harus diproses sesuai peraturan, jangan pandang bulu" pungkasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Kepolisian telah bekerja dengan menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka bahkan Riansyah dan Ridho juga diterbitkan DPO ( daftar pencarian orang).

Hadi Wahyudi juga menerangkan kalau orang tua korban telah melapor ke Bid Propam Poldasu.

“Ya orang tua korban telah membuat laporan ke Propam,” jelas Hadi Wahyudi.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini