Residensial Citraland Tanjung Morawa dan Sampali Segera Terwujud

Sebarkan:

Salah seorang warga yang menerima tali asih yang disampaikan Sastra SH, Mkn.
TOPJURNALNEWS.COM -PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sedang memproses Hak Guna Bangunan (HGB) 50 hektar lahan di Bangun Sari Tanjung Morawa yang akan disiapkan menjadi kawasan permukiman (residensial) Citra Land Tanjung Morawa. Ini  merupakan bagian dari Megaproyek Kota Deli Megapolitan yang sudah dimulai di Citraland Helvetia.

Menurut Penasehat Hukum PT NDP, Sastra SH MKN, seluruh hunian warga yang selama ini ada di areal HGU Bangun Sari  yang berjumlah 120 unit sudah dibebaskan dengan memberikan tali asih yang bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan lahan dan membangun hunian di areal lain. Begitu juga dengan mereka yang selama ini sebatas menggunakan lahan sebagai areal pertanian sebanyak 92 orang juga sudah menerima tali asih.

"Kita berharap di Sampali penyelesaian secara persuasif seperti di Bangun Sari bisa tercipta, sehingga semua rencana bisa berjalan sebagaimana mestinya," jelas Sastra.

Di Sampali untuk tahap pertama sedang berproses untuk pembebasan 35 hektar areal HGU No.152. Sampai saat ini sudah dibebaskan 98 unit rumah dengan pemberian tali asih. Sisanya sekitar 44 unit masih berproses, termasuk 14 keluarga pensiunan Karyawan PTPN 2.

Menurut Sastra, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan, karena mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang tidak pantas. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. "Tapi kita terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya," tambah Sastra.

Sementara itu, menurut Kasubag Humasy PTPN 2 Rahmat Kurniawan, selain menerima tali asih para pensiunan karyawan juga akan menerima dana  SHT jika bersedia meninggalkan rumah dinas. Dengan jumlah yang lumayan besar diharapkan mereka bisa mendapatkan hunian layak di tempat lain yang mereka pilih sendiri.

Saat ini, tambah Rahmat, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut.

Menurut rencana areal seluas 35 hektar tahap pertama di HGU No.152 Sampali juga akan dijadikan areal permukiman (residensial) Citraland Sampali.

Dengan terwujudnya dua kawasan permukiman modern di Tanjung Morawa dan Sampali, maka akan melahirkan wilayah baru yang tertata apik di Utara Kabupaten Deli Serdang yang secara langsung akan menopang modernisasi kawasan kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Hal ini juga akan semakin mempercepat pertumbuhan kawasan di sekitarnya sekaligus mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Deli Serdang.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini