TOPJURNALNEWS.COM - Sebanyak enam orang anak punk harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, para remaja tersebut kedapatan membawa 14 Kg Ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu 9 November 2022 di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Keenam orang yang ditangkap masing - masing berinisial RA (22), RN (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan SI (27) para pelaku bukanlah warga Sumatera Utara.
Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok anak punk membawa narkoba jenis ganja.
Berdasarkan info tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik empat orang anak punk mengendarai sepeda motor vespa.
"Saat digeledah ditemukan 14 kg ganja darikendaraan yang mereka gunakan," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan Kamis (10/11/2022).
Selanjutnya, ucap AKP Sammailun Pulungan petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemesan ganja dari empat anak punk itu.
"Selain menangkap para anak punk, kita jug berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemesan ganja tersebut,"jelas Kasat.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini para pelaku sudah kita tahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut,"tandas Kasat.(Red)