TOPJURNALNEWS.COM - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk bandar narkoba yang beroperasi diwilayah hukumnya.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Darwis (57) warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap petugas bersama sama barang bukti narkoba jenis sabu - sabu seberat 50,24 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 560.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S Sik, SH, MH didamping Waka Polres AKBP Sukarman SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH dalam pres rilisnya, Senin (5/12/2022) menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang dilakukannya.
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap tersangka dikediamannya,"ucapnya.
Saat ditangkap tersangka sempat mengelak dan menyembunyikan barang haram tersebut.
"Oleh tersangka sabu - sabu tersebut sempat disembunyikan dicelana dalam miliknya,"sebutnya.
"Dari introgasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya yang dikenalnya waktu dalam penjara,"tambahnya.
Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka telah ditahan, dan saat ini tim masih melakukan perburuan terhadap pemasok sabu - sabu tersebut,"tandas orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.(Tim)
