Bobol Kilang Padi, Dua Sahabat Kompak Tidur di Sel Polsek Hamparan Perak

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Dua sahabat Roni (22) dan Miko Warti Napitupulu (17) harus bersama - sama tidur di sel Mapolsek Hamparan Perak.

Pasalnya, dua pemuda yang tinggal di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang ini nekat membobol kilang padi milik Abdul Samian Napitupulu (46) warga Dusun V Desa Kota Datar Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. Simanjuntak SH dalam keterang rilisnya mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Hamparan Perak dengan LP / B / 124 / V / 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Senin tanggal 09 Mei 2022.

"Kedua tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan, kita tangkap diduga lokasi berbeda,"ucapnya.

AKP Simanjuntak menjelaskan, para tersangka sebelumnya pada 7 mei 2022 melakukan pencurian disebuah kilang padi dengan cara merusak gembok pada pintu.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Dua unit Blower pemisah padi dengan beras, 3 unit Poly roda angin penggerak mesin, 1 unit mesin dompeng 6 PK, 1 unit mesin Genset 150KVA, dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Biru nopol BK 3290 ABB, dan di taksir kerugian sebesar RP. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah).

"Mengalami kerugian yang cukup besar, korban langsung mendatangi Polsek Hamparan Perak guna membuat laporan,"jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi.

"Dari keterangan yang diperoleh, kita mendapati nama bahwa pelaku bernama Roni, dan tim langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berada disebuah kios dipinggir jalan yang ada di Desa Kota Datar. Saat diamankan dari tersangka disita sebuah senjata tajam,"cetusnya.

Lebih lanjut disampaikan AKP Simanjuntak , dari introgasi terhadap tersangka Roni dirinya mengaku kalau dia dan temannya yang melakukan aksi pencurian tersebut.

"Dari keterangan Roni ada temannya atas nama Miko Warti Napitupulu yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut, tim langsung bergerak menangkap tersangka Miko Warti Napitupulu yang sedang berada di sebuah rumah warga,"jelasnya.

Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka sudah kita tahan dan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun,"tandasnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini