TOPJURNALNEWS.COM- Anggih Pratama Arifin (31) warga Dusun IX Gg Pendidikan Klambir V Kebun, Kec Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara harus merasakan dinginnya lantai sel Mapolsek Hamparan Perak.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri burung murai milik Dimas Anggara (25) warga Dusun VIII Gg Waru, Desa Hamparan Perak, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H. D. Simanjuntak dalam keterangan persnya, Jumat (30/12/2022) mengatakan tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya mencuri burung murai beserta sangkarnya milik warga Desa Hamparan Perak, Kec. Hamparan Perak.
"Saat itu tersangka seorang diri berusaha mencuri seekor burung murai beserta sangkarnya, namun aksinya diketahui sang pemilik dan langsung diteriaki maling,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan AKP Simanjuntak, tersangka berhasil ditangkap warga dan sempat digebuki.
"Tersangka ditangkap oleh warga, kebetulan tim sedang patroli kring disekitar lokasi. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersangka langsung kita boyong ke Mapolsek,"jelas Kanit.
Korban dan tersangka berserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Hamparan Perak guna proses hukum lebih lanjut.
"Korban sudah membuat laporan LP / B / 318 / XII/ 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Rabu tanggal 28 Desember 2022. Tersangka juga sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,"tandas AKP Simanjuntak.(Tim)
