Curi Kucing Anggora, Irwansyah Tidur Disel Polsek Hamparan Perak

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap satu orang tersangka pencuri kucing anggora, Rabu (11/1/2023).

Tersangka yang berhasil diamankan bernama M. Irwansyah (32) warga Dusun XX GG. TK, Desa Klambir Lima Kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka sendiri ditangkap saat bersembunyi didalam sumur rumahnya di Dusun XX GG. TK Desa Klambir Lima Kebun, Kec. Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. Simanjuntak SH dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban LP / B / 9 / I/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Rabu tanggal 11 Januari 2023.

"Tersangka kita tangkap saat berada didalam rumahnya tanpa ada perlawanan,"ucapnya.

Dijelaskan AKP Simanjuntak, sebelumnya tersangka mencuri empat ekor kucing jenis anggora milik Rusdianto (51) warga Dusun XX Lor. Pertanian, Desa Klambir Lima Kebun, Kec. Hamparan Perak.

"Aksi tersangka mencuri kucing korban terekam CCTV, berdasarkan rekaman tersebut korban langsung mendatangi Polsek Hamparan Perak guna membuat pengaduan,"sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung bergerak melakukan penyidikan dan memeriksa keterangan para saksi.

"Berdasarkan keterangan par saksi dan rekaman CCTV, saya bersama tim langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil kita amankan dari kediamannya,"jelasnya.

"Selain mengamankan tersangka, kit juga berhasil menyita barang bukti empat ekor anak kucing jenis anggora milik korban,"tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tandas perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini