TOPJURNALNEWS.COM - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Deli.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari lima pria dan dua wanita yakni SA, P, IH alias Y, FH alias D, FE alias G dan JW alias J.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,48 gram, uang dan satu senjata tajam (Sajam).
"Terkait dengan narkoba, kami tidak main-main dan kita harus perang terhadap narkoba. Bahkan sudah ada empat anggota kami yang di selkan. Polisi harus terbuka dan bertindak jujur," tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang.
Dijelaskannya, dari keterangan empat anggota polisi yang telah ditahan diperoleh informasi bahwa mereka mendapat sabu tersebut dari pengedar yang berada di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan."Hasilnya, dalam satu jam kemudian pengedar tersebut berhasil kami ditangkap," ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Sudah saya tegaskan kepada anggota agar menangkap para bandar narkoba, jangan hanya pemakainya saja. Dan ini akan terus saya lakukan hingga peredaran narkoba bisa kita tekan,"tandasnya.(Tim)

