TOPJURNALNEWS.COM - Diki Zulkarnaen (29) warga Jalan TM. Pahlawan Lor. Perhatian, Kel.Belawan I, Kec.Medan Belawan, Kota Medan terpaksa harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Belawan.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria tua bernama Handel Tarigan (53) warga Jalan Bunga No 14, Kel. Belawan II, Kec.Medan belawan, Kota Medan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lantaran dikeroyok oleh pelaku dan teman - temannya.
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, SH, MH saat dihubungi wartawan membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan.
"Iya bang memang ada kita amankan seorang pelaku penganiyaan berdasarkan laporan korban LP / 01/ I/ 2023/ SU/ Pel-Blwn/ Polda Sumatera Utara Tanggal 01 Januari 2023,"ucapnya.
Dijelaskan Reza, sebelumnya pelaku Diki Zulkarnaen menaiki motor korban yang terparkir didepan rumah sambil menggoyangkan setang motor.
"Saat itu korban menegur pelaku yang duduk di sepeda motornya sambil menggoyang - goyang stang motornya, teguran korban tersebut membuat pelaku tersinggung dan mengajak rekan - rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dianiaya dengan menggunakan kayu, hingga mengalami luka disebagian tubuhnya,"sebut Kanit.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan korban, tim langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Tim yang mendapat informasi keberadaan pelaku berada disalah satu rumah kosong di TM Pahlawan Sundari Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan langsung kelokasi dan berhasil menangkap pelaku,"jelasnya.
Dari introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku sudah kita tahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Yo 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,"tandas Kanit.(Tim)