TOPJURNALNEWS.COM - Tindakan penyerobotan atau penjarahan lahan perkebunan tebu, milik PTPN 2 kebun Sei Semayang yang terjadi Minggu sore (12/09) kemarin langsung dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Akibat penyerobotan itu, PTPN 2 diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp. 7 Milyar.Teks foto : Ratusan Penggarap yang menyerobot lahan HGU PTPN 2 No.92 kebun Sei Semayang Minggu sore (12/02).
Sesuai laporan No.STTLP/B/179/ B/ 2023/ SPKT/ Polda Sumatera Utara, Minggu malam, Kabag Hukum PTPN 2 mengungkapkan, tindakan penyerobotan kelompok yang membawa bendera Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) ditenggarai sudah direncanakan lebih dulu. Sebab secara serentak ratusan warga yang menggunakan sepeda motor, beca bermotor dan berjalan kaki, secara serentak memasuki areal Daerah Penanaman (DP) 4 kebun Sei Semayang, di Mencirim Kecamatan Kutalimbaru yang baru saja selesai dipanen, dan sedang dirawat untuk penanaman tebu lanjutan.
Dengan alat-alat pertanian yang sudah dibawa, warga penggarap langsung menanami areal bekas tanaman tebu di HGU No.92 itu dengan batang-batang pisang, ubi dan sejanisnya. Mereka sama sekali tidak menggubris larangan dan himbauan para petugas keamanan kebun yang berusaha mencegah mereka secara persuasive. Karena jumlah penggarap yang lebih banyak dibanding petugas keamanan kebun yang hanya puluhan orang, akhirnya pihak PTPN 2 mundur dan hanya bisa menyaksikan areal tanaman tebu DP 4 Sei Semayang itu diobrak-abrik warga penggarap.
MURNI PIDANA
Sesuai Pasal 107 Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan warga penggarap yang ditenggarai dikoordinir oknum “NS” adalah tindakan pidana murni. “Karena itu kita mendorong pihak Polda Sumatera Utara, untuk langsung bertindak tegas, terhadap oknum koordinator penggarap, sehingga areal HGU No.92 itu bisa segera dibersihkan secepatnya, sebab tindakan penyerobotan ini betul-betul tindakan pidana yang tidak bisa ditolerir sedikit pun,” tegas Kasubag Humasy PTPN 2 Rahmat Kurniawan.
Teks Foto : Para penggarap yang menyerobot HGU Sei Semayang membawa batang pisang dan ubi untuk ditanami di areal HGU yang baru selesai dipanen. |
Tidak hanya menimbulkan kerugian secara material, tindakan penyerobotan yang dilakukan NS dan kelompoknya, juga mengganggu kelancaran operasional panen tebu untuk produksi gula tahun 2023 yang baru saja dimulai. Dampaknya ke depan bisa mengganggu produksi gula PTPN 2 yang sudah dicanangkan sebagai salah satu BUMN Perkebunan yang bisa menyumbangkan produksi gula untuk program swasembada gula nasional.
“Kita mengecam keras tindakan penyerobotan ini, dan sudah di laporkan ke tingkat pusat, karena yang diserobot adalah asset negara, di mana semua instansi hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan TNI, sudah diperintahkan Presiden Jokowi untuk ikut menjaganya dari upaya-upaya perampasan tanpa dasar,” sambung Rahmat Kurniawan.(SA)