TOPJURNALNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap satu orang pelaku yang turut serta dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perkebunan Cina Jalan Paya Bakong, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Jumat (10/02/2023) lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Nurhasanah (19) warga Komplek TKBM (Tenaga kerja Bongkar muat) Blok C no 131 Lk XXVIIl, Kel.Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Agus Purnomo saat dihubungi wartawan, Selasa (14/02/2023) membenarkan telah mengamankan satu orang wanita yang turut serta dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Ria Mahmuddin (23) warga Komplek TKBM (Tenaga kerja Bongkar muat) Blok BB no 18 Lk XXVIIl, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.
"Memang benar bang ada kita amankan satu orang wanita komplotan pencurian dengan kekerasan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban LP / B/ 145 / ll / SU / 2023 / Polsek Medan Labuhan/ Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Pebruari 2023,"ucapnya.
Dijelaskan Agus, dimana awal Korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook, setelah berkenalan dan janjian bertemu di Perkebunan Cina Jalan Paya Bakong lk V, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan.
Setelah bertemu tidak lama datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan Batu Bata dengan cara memukul ke arah kepala korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N.Max 155 BK 2424 AJB,1 buah Dompet dan 1 Unit Hp merek ViVo V9,"jelas Kanit.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan.
"Berdasarkan laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan, dibantu Babinkamtibmas Kel Sei mati akhirnya kita berhasil menangkap satu orang pelaku dan langsung kita boyong ke Mapolsek,"sebutnya.
Dari introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tiga orang rekannya.
"Ada beberapa orang pelaku lainnya yang masih kita buruh, untuk identitas sudah kita ketahui. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke -2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,"tandasnya.(Din)