TOPJURNALNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa berinisial SN (45) di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal itu tersebut disampikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (7/3/2023).
"Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari, Selasa 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim.
AKP Ari menyampaikan bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk,"jelasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, SN dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,”tandasnya.(Red)