Diduga Gunakan Surat Palsu Gugat HGU Penara, Oknum M Diserahkan Ke Kejari DS

Sebarkan:

Teks foto : Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Paka.
TOPJURNALNEWS.COM - Oknum M, salah seorang tokoh yang ada di balik gugatan terhadap HGU No.62 afdeling 3 kebun Penara yang dilaporkan PTPN 2 ke Polda Sumut, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses pengadilan.

Menurut Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, laporan ini dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No.62 kebun Penara. Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Tapi karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yose Tarigan saat dihubungi Selasa (14/03/2023).

Dalam proses gugatan kelompok tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 No.62 kebun Penara, oknum M merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan M juga yang mengumpulkan data diri Anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa. Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap dugaan adanya manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karena itu kemudian Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX. Sementara menurut data HGU PTPN 2 No.62, kebun Penara yang termasuk dalam afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut, seperti diakui kelompok Rokani Cs.

Dengan diserahkannya berkas oknum M ke Kejaksaan maka diharapkan dalam Pengadilan nanti akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini