TOPJURNALNEWS.COM - Ruslan Als Lan (53) warga Jalan Veteran Psr VIII, Gg.Sawit Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli, Kab. Deli Serdang terpaksa harus berlebaran di dalam penjara.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap warga lantaran nekat mengedarkan uang palsu di Pajak Sore Tangkahan, Kel.Besar, Kec.Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (23/3/2023) sore.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Agus Purnomo yang dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023) membenarkan kejadian tersebut.
"Iya memang ada seorang pria yang diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu,"ucapnya.
Dijelaskan Agus, sebelumnya pelaku berpura - pura membeli cabai kepada seorang pedagang.
"Pelaku membeli cabai sebanyak 7.5 ons sama pedagang menggunakan uang Rp 100 ribu, pedagang merasa curiga dengan gelagat pelaku. Oleh warga dan pegadang pelaku langsung ditangkap,"sebutnya.
Petugas yang menerima informasi tersebut langsung menujuh kelokasi guna mengamankan pelaku dari hal - hal yang tidak diinginkan.
"Dari hasil introgasi awal kita, pelaku mengakui uang tersebut palsu dan dirinya memperolehnya dari rekannya bernama Siman,"jelasnya.
Pelaku sudah dilakukan penahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita tahan pelaku, untuk kasusnya masih kita lakukan pendalaman,"tandasnya.(Tim)