Satnarkoba Polres Belawan Gempur Kapung Narkoba di Jalan Young Panah Hijau

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN) yang ada diwilayah hukumnya.

Kali ini, kawasan padat penduduk di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan yang digrebek Polres Belawan, Selasa (28/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut, pwtugas berhasil mengamankan 7 orang dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu - sabu.

Dalam siaran persnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Husni menyampaikan, GKN yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Belawan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas sejumlah orang yang menjual narkoba di lingkungannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan  penggerebekan serta berhasil mengamankan bandar dan sejumlah pemakai narkoba jenis sabu.

Dari beberapa pelaku yang berhasil diamankan ada salah satu pelaku yang diduga bandar yang yakni Rinaldi Khohir (24) warga Jalan Young Panah Hijau Gg. Bidan, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan dari tangannya berhasil disita 2 (Dua) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu Berat Kotor : 1,18 Gram, 1(satu) Ball plastik klip kecil bening kosong, 1(satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit handphone android merk Oppo, Uang Sebesar Rp.185.000 hasil penjualan narkoba sabu sabu, 1(satu) buah mancis dan 1 (satu) buah dompet.

Turut juga diamankan dilokasi Abdul Rani (35) warga Jalan Young   Panah Hijau, Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan berstatus positif menggunakan Amphetamine, Ezar (37) warga Komplek PlN Paya Pasir Link 33 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan asil urine positif  Amphetamine, Diki Gunawan (18) warga Jalan Young Panah Hijau Kec. Medan Marelan disita barang bukti Uang Rp 5000.

Selanjutnya Habibi Abdi (32) warga Jalan Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Labuhan disita barang bukti Hp samsung putih dan hasil tes Urine positif Amphetamine, Erwin Syah Putra (30) warga Jalan Young Panah Hijau Lorong Sekolah Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan positif menggunakan Amphetamine dan Eko Nugroho (25) warga Jalan Sahpudin Yatim Link 10 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan ditemukan Barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi shabu-shabu dan 1 buah dompet coklat.

Husni juga mengatakan, saat ini ketujuh orang tersebut dan berikut barang bukti sudah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini