TOPJURNALNEWS.COM - Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Silangit Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat.
Ganja kering dibungkus dalam 12 bal dimasukkan ke dalam tiga kardus, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim inisial A dan M, keduanya warga kota Padang Sidempuan.
Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS di Jln Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Selasa (18/4/2023) mengatakan, keberhasilan pengungkapan barang bukti ganja ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak bandara Silangit.
Awalnya terungkap saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara, Rabu (12/4/2023). Sebelum tiba di kargo, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
Saat pemeriksaan X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkoordinasi dengan polisi bandara.
Unit Narkoba langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Hasilnya di dalam tiga kardus tersebut ditemukan 12 paket ganja kering dibungkus dengan lakban.
Setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal Polres Taput langsung bergerak ke Padang Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan. Dari hasil pengembangan di kantor JNE Sidempuan, ditemukan lagi barang yang akan dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 10,970 kg.
"Sampai saat ini tim opsnal narkoba kita bersama Polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut. Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan JNE sudah kita periksa untuk jadi bahan penyelidikan," ujar AKBP Johanson.
Lanjut AKBP Johanson, barang bukti ganja 12 kg dari bandara Silangit saat ini telah diamankan di Polres Taput. Sementara barang bukti 10,970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Padang Sidempuan karena tempat kejadian perkara di wilayah tersebut. (Red)