TOPJURNALNEWS.COM - Muhammad Zulkifli (39) warga Pasar Lama Gudang Kapur Lk IX, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan nampaknya akan berlebaran di dalam penjara.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini ditangkap polisi lantaran jadi menampung (penadah) barang curian berupa satu unit kursi pangkas.
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza SH, MH saat dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2023) membenarkan telah mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai penada barang hasil pencurian.
"Pelaku kita amankan saat berada ditempat usahanya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban LP /60/IV/ 2023/ SU/ Pel-Blwn/ Sek Belawan Tanggal 06 April 2023,"ucapnya.
Reza menjelaskan, sebelumnya korban atas nama Fredrik Pardede (46) warga Komplek AURI Perum Suwondo Blok G, Kel. Suka Damai, Kec. Medan Belawan mendatangi Polsek Belawan guna membuat laporan atas hilangnya sejumlah barang miliknya yang ada di kedai pangkas miliknya di Simpang Kampung Salam Belawan.
"Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi,"sebut Kanit.
Petugas mendapat informasi kalau salah satu barang curian berupa kursi pangkas berada ditempat pelaku.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung kerumah pelaku dan mendapati barang bukti satu kursi pangkas milik korban,"jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Raya.
"Pelaku membeli kursi itu seharga Rp 350.000 dari seorang pria bernama Raya,"cetus Reza.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tahan dan kita kenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,"tandas Kanit.(Din)