Aniaya Wanita Tua, Pria Ini Mendekam Disel Mapolsek Hamparan Perak

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Laung Sihite (43) warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kel Tanjung Gusta, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita tua bernama Riama Simamora (54) warga Dusun 18 psr 1 Umum, Desa Klambir V Kebun , Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023) menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Hamparan Perak.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan DPO /40 / IV/ 2023/ Reskrim polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu. Tersangka kita tangkap saat berada di Jln Jamin Ginting, Kec Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,"ucapnya.

Dijelaskan Juntak, sebelumnya tersangka bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban dikediamannya.

"Tersangka bersama beberapa rekannya mendatangi korban dikediamannya, para tersangka langsung menganiaya korban dengan menjabat dan memukul korban,"sebutnya.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku pergi meninggalkan korban. Korban yang tak terima atas penganiayaan tersebut langsung mendatangi Polsek Hamparan Perak guna membuat laporan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat info kalau tersangka sedang berada di sekitar Jamin Ginting Padang bulan. Saya bersama tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap tersangka,"jelas Kanit.

Tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,"tandasnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini