TOPJURNALNEWS.COM - Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam diskusi Publik di hotel Antares, Medan (25/05). Menjawab tudingan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Centre tersebut. Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara. Hasil penelitian inilah yang kemudian melahirkan putusan PTPN 2 sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan untuk kepentingan Sport Centre.
Bahkan Ganda memberi kilas balik bagaimana proses awal lahan tersebut sejak nasionalisasi lahanlahan perkebunan dari Perusahaan Eropah sampai akhirnya PTPN 2 menerima hak pengelolaan lahan lewat HGU. "Meski areal tersebut belum dikeluarkan sertifikat HGU-nya namun secara fisik selama ini tetap menjadi areal dari bagian kebun PTPN 2,"jelasnya.
Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Advocat Hadiningtyas, sekaligus menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON XXI-2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga nasional itu, karena sampai saat ini di area Sport Centre belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event nasional tersebut. "Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar lebih, sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2, dan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.(SA)