TOPJURNALNEWS.COM - Seorang sopir truk inisial IMP (19) warga Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara karena menyetubuhi anak dibawah umur seorang siswi SMP kelas IX, inisial AF (14) warga Taput.
Korban AF mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka IMP selama bulan Mei dan bulan Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (14/06/2023) kepada media menjelaskan, tersangka IMP ditangkap Senin, 12 Juni 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah diterima di Polres Taput, Minggu 11 Juni 2023.
Dalam laporannya, orang tua korban pertama sekali mengetahui dari salah seorang keluarganya berinisial EH yang menerima sebuah video persetubuhan tersangka dengan korban melalui nomor WA.
Saat menerima video tersebut, EH menghubungi nomor pengirim, namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Ibu korban kemudian membawanya untuk melapor dan menceritakan semua yang terjadi di unit PPA Polres Taput.
Saat diperiksa petugas, korban menceritakan mereka berkenalan melalui sosial media Facebook sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan sambil makan jajanan dimalam hari dengan membawa mobil truk yang dikemudikan tersangka.
Usai itu tersangka membujuk korban untuk bersetubuh di dalam mobil truk. Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu akhirnya korban pasrah disetubuhi tersangka.
Perbuatan yang sama juga dilakukan tersangka kepada korban selama bulan Juni 2023 sebanyak dua kali di dalam mobil truk.
"Hal tersebut dibenarkan tersangka IMP saat diperiksa di unit PPA Polres Taput setelah ditangkap," ujar Iptu Zuhatta Mahadi.
Atas perbuatannya, tersangka IMP di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)