TOPJURNALNEWS.COM - Rumah Sakit (RS) Royal Prima Marelan yang terletak di Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan disomasi oleh salah seorang pasien yang ingin berobat kerumah sakit tersebut.
Pasalnya, tanpa sebab rumah sakit tersebut menolak pasien bernama Ridz Arefy SH, saat akan berobat ke dokter spesialis THT dr. Trini Melinda, pada Rabu siang (31/5/2023) pukul 12:00 WIB.
Kepada wartawan, Rabu siang (14/6/2023) pukul 13:30 WIB, Ridz Arefy yang mengaku berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan, dia datang kesana (RS Royal Prima Marelan-red) baru pertama kali untuk berobat.
"Aku datang kesana sebagai pasien umum dan mau berobat ke dokter spesialis THT dengan mendapat nomor antrian yang saya terima B-51, namun tanpa sebab setelah menunggu diruang tunggu pasien saya malah digiring pihak security untuk keluar,"ungkapnya.
Bahkan, ucap Ridz Arefy menambahkan, saat dokter spesialis THT itu keluar dari ruangan, dokter itu terkesan tak peduli walau dirinya telah menyatakan bahwa diri pasien.
"Dalam hal ini, saya mau menuntut tanggung jawab moral mereka sebagai rumah sakit dan perlakuan mereka kepada pasien melalui surat somasi yang saya kirim pada 6 Juni 2023 lalu,"jelasnya.
Dalam surat somasi itu dirinya mengultimatum pihak RS Royal Prima dalam waktu 3x24 jam managemen rumah sakit meminta maaf, atas perlakuan kepada dirinya.
"Jika somasi ini tak kunjung direspon mereka juga, maka saya akan menggugat mereka secara materil melalui jalur hukum,"ungkapnya.
Sementara itu, kepala humas RS Royal Prima yang ditemui mengatakan pihaknya telah membaca surat somasi tersebut dan akan dibahas kejajaran petinggi di RS. Royal Prima.
"Besok (Kamis 15 Juni 2023) jajaran direktur, kepala serta dokter akan rapat di kantor pusat. Besok saya sampaikan apa hasil rapatnya,"jelasnya singkat.(Din)