TOPJURNALNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang mengeluarkan surat Nomor 1821 tahun 2023 tentang Pengambil alihan sementara tugas dan kewenangan ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang.
Hal ini dilakukan lantaran pengurus PPS Desa Manunggal diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik.
Salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Labuhandeli Iwan Hasibuan yang dihubungi wartawan, Rabu (26/7/2023) membenarkan adanya surat edaran pembekuan dan pengambil alihan tugas PPS Desa Manunggal.
"Iya memang ada surat dari KPU Deli Serdang tentang pengambil alihan tugas dan wewenang PPS Desa Manunggal hingga keputasan sidang,"ucapnya.
Para petugas PPS Desa Manunggal akan menjalani sidang kode etik di Kantor KPU Deli Serdang.
"Hari ini, Rabu 26 Juli 2023 para petugas PPS Desa Manunggal menjalani sidang di Kantor KPU Deli Serdang,"sebutnya.
"Jadi untuk sementara segalah tugas PPS Desa Manunggal diambil alih oleh PPK Labuhandeli, hingga adanya keputusan sidang dari KPU Deli Serdang,"tambahnya.Dirinya juga mengatakan, PPK akan bekerja secara maksimal untuk mengejar ketinggalan kinerja yang dilakukan PPS Desa Manunggal.
"Isya Allah kita akan berusaha menyelesaikan tugas PPS Desa Manunggal yang belum terlaksana, sehingga tahapan pemilu 2024 tidak terkendala. Hingga ada keputusan dari KPU Deli Serdang,"cetusnya.
Pihaknya dalam hal ini akan tetap menghormati segala keputusan yang diambil oleh pihak KPU Deli Serdang.
"Apapun keputusan sidang nanti kami akan hormati itu, dan akan menjalaninya sesuai aturan dan sidang kode etik,"tandasnya.(Tim)