Perangkat Desa Daftar Caleg, Camat Labuhandeli : Sudah Saya Edarkan Surat Himbauan Untuk Mundur

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Suhu politik menjelang pemilu tahun 2024 di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang semakin memanas lantaran adanya sejumlah perangkat desa yang masih menjabat padahal sudah mendaftar sebagai calon legislatif.

Hal ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat di Kecamatan Labuhandeli, yang mendesak agar pihak kecamatan mengeluarkan surat himbauan agar perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari perangkat desa.

Camat Labuhandeli Camat Labuhandeli M. Dhani Mulyawan S, S.sos, M.IP yang dihubungi wartawan, Rabu (26/7/2023) melalui seluler mengatakan dirinya telah mengeluarkan edaran dan himbauan kepada seluruh kepala desa untuk mendata dan meminta perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif mundur.

"Sudah saya edarkan dari bulan Juni tahun 2023 tentang edaran tersebut, namun hal itu sebagai himbauan karena kita juga belum ada menerima surat dari KPU Deli Serdang tentang perintah perangkat desa harus mundur. Karena dari KPU sendiri penetapan DCT baru keluar bulan Oktober nanti,"sebutnya.

Hal itu lah yang menjadi kendala, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

"Kita tidak bisa menindak tegas perangkat yang belum mundur dari jabatannya, karena surat ketentuan belum ada keluar dari KPU ataupun PMD,"jelasnya.

Sementara itu, anggota Panwas Kecamatan Labuhandeli Zulkarnaen yang dihubungi wartawan menjelaskan, kalau sesuai aturan PKPU semua calon yang masih menjabat perangkat desa harus mundur.

"Semestinya mereka harus mundur sesuai aturan PKPU nomor 10 ayat 2 saat mendaftar caleg, karena salah satu syaratnya harus melampirkan surat pengunduran diri, apalagi setelah daftar caleg sementara (DCS) keluar,"sebutnya.

Pihaknya juga tak menyangkal ada sejumlah perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg tapi masih bertugas didesa.

"Memang ada beberapa perangkat desa yang daftar caleg tapi masih bertugas didesa, kita akan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tentang permasalahan ini,"tandasnya.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini