Ilustrasi |
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber korban. Paman korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke pihak berwajib.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya telah mengamankan RS yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Satreskrim Polres Madina sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur," katanya dilansir dari SuaraSumut.id,kemarin.
Reza mengatakan peristiwa terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Peristiwa bermula dari cekcok antara RS dengan korban karena beberapa hari sebelum kejadian.
"Korban menggeber menggunakan sepeda motornya," ujarnya.
Karena tak terima dengan perbuatan korban, kata Reza, RS menemui korban. Dirinya mengayunkan parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.
Rekan korban yang melihat kejadian itu melarikan R ke Puskesmas terdekat.
"Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap RS di rumah orangtuanya di Kecamatan Panyabungan Utara.
"Terhadap RS statusnya sudah tersangka," ungkapnya.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Red)