TOPJURNALNEWS.COM - Dua sekawan MA (17) dan MFA warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai) kompak merasakan dinginnya sel Polsek Perbaungan.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan pengancaman terhadap warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Sergai, Panji Alan Ramadhan.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen Sihotang membenarkan hal itu.
Kejadian bermula sewaktu Panji Alan Ramadhan dan saksi Anwar Haikal Wan Amawi dan Fajar Edi Sahputra sedang melakukan jaga malam di kantor KONI dan lapangan bola basket Sergai.
Mereka melakukan jaga malam tepatnya di Replika Istana Sultan Serdang, Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan, Sergai.
"Peristiwa terjadi, pada Minggu (10/09/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Tiba-tiba datang MA dan MFA dengan mengendarai sepeda motor dengan ramai-ramai sambil melempar bom molotov dan mercon," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/9/2023).
Selanjutnya terlapor mengacungkan samurai dan celurit ke arah pelapor sambil mengatakan “serang”.
Selanjutnya terlapor melempar pelapor dengan mercon, bom molotov dan pecahan botol sambil mengacungkan senjata tajam ke arah pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan Kemudian Pelapor membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Panji Alan Ramadhan melapor ke Polsek Perbaungan dengan nomor LP / B / 198 / IX /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 September 2023.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa, satu unit sepedamotor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ, satu bilah celurit, tiga batang mercon roman candle, pecahan botol dan gagang samurai telah diamankan di Mapolsek Perbaungan," ucap Ipda Brimen.(Red/TRM)