Curi Mobil, Pasutri Ini Kompak Tidur Dipenjara

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) karena melarihkan mobil milik Muhammad Bilal (28) jenis Toyota Calya, di Jalan Umum Dusun I, Rampah Kota, Desa Sei Rampah, Sergai.

Sepasang suami isteri itu Rizky Maulana (28) dan Rika Indah Lestari, warga Jalan Tarikat, Gang Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Bunga Terompet, Kota Medan, Jumat (1/9/2023).

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatreskrim AKP Made Yoga Mahendra menjelaskan kronologi kasus tersebut. Peristiwa ini bermula saat pasangan suami isteri tersebut menyewa milik Muhammad Bilal.

"Saat berada di rumah makan ayam penyet di Rampah Kota, korban dan pelaku memesan makanan. Tiba-tiba, pasutri tersebut meminjam mobil korban dengan alasan pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya Rika Indah Lestari, karena ingin buang air," katanya saat dilansir dari Tribun Medan, Minggu (3/9/2023).

Kemudian setelah membawa mobil milik Bilal, pasangan suami isteri tersebut tak kunjung kembali ke rumah makan ayam penyet tempat mereka singgah sebelumnya. Merasa ada gelagat mencurigakan, Bilal kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Tapi saat ditunggu mereka tidak kembali.Merasa dirugikan, korban bernama Bilal melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Mendapati laporan itu, sambung Yoga, pihaknya langsung bergerak dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak lama berselang, jejak pasangan suami isteri itu terendus berada di wilayah Kota Medan.

"Dengan bantuan dari korban, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mobil yang dicuri. Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kita berhasil mengamankan pasangan suami istri itu di jalan Bunga Terompet, Kota Medan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri itu bersama barang bukti mobil Toyota Calya diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Rutan Tahanan Polres Sergai guna dimintai keterangan, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun beserta barang bukti satu unit Calya," katanya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini