Gondol Uang Rp 150 Juta, Hendro Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Hendro Harianto Siamora  (36) warga Komplek Lama Lorong V, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan harus berjalan pincang saat digelar pres rilis oleh Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/9/2023) sore.

Pasalnya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus menerima hadia timah panas dari petugas lantaran nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.

"Pelaku kita tangkap lantaran melakukan aksi kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, pelaku juga merupakan residivis,"ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tambunan SH,MH didampingi sejumlah PJU saat pres rilis di halaman Mapolres.

Lebih lanjut disampaikan mantan Kapolres Samosir ini, sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian pecah kacah terhadap korbannya bernama Lam Jono warga Jalan Peringgan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan beberapa waktu lalu.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan, dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian uang sebanyak Rp 150 juta rupiah,"sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas Reskrim Polsek Labuhan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan pelaku.

"Petugas menangkap pelaku berada di Kecamatan Medan Marelan saat mau menjalankan aksinya terhadap korban lainnya,"jelas Kapolres.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci T, satu plastik berisi keramik busi dan topi serta baju yang digunakan saat menjalankan aksinya,"tambah Kapolres.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,"tandas Josua.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini