TOPJURNALNEWS.COM - Pasca terjadinya pembakaran terhadap Kantor Bupati Pohuwato oleh massa pendemo beberapa waktu yang lalu.
Akhirnya pihak kepolisian menetapkan sebanyak 26 orang tersangka dengan peran berbeda - beda.
"Iya benar, tersangka bertambah, sekarang totalnya 26 orang," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro dilansir dari CNN Indonesia.com, Senin (25/9/2023).
Desmont mengatakan para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam kejadian pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD Pohuwato saat demo kemarin.
"Kalau perannya mereka ini beda-beda ya," ujarnya.
Desmont menyebut penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 187 KHUP. Mereka terancam hukuman bervariasi, hingga paling berat 15 tahun penjara.
"Sesuai pasalnya ada yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun, ada 6 tahun dan ada 15 tahun," katanya.
Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan pertambangan. Kemudian di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak pihak yang dapat menemui para pengunjuk rasa.
Setelah itu, warga beralih ke kantor DPRD berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa emosi dan kembali melakukan perusakan.
Massa akhirnya ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu membakar kantor bupati.(Red)