TOPJURNALNEWS.COM - Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong telah ditetapkan sebagai tersangka cabul oleh Polres Labuhanbatu. Untuk proses lebih lanjut, suami dari Hj Elya Rossa ini digelandang ke Polda Sumut.
Informasi dihimpun, Freddy Simamungsong alias FS ditangkap tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut di Jalan Patimura, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pria berusia 65 tahun itu diperbolehkan Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom.
"Kami telah mengamankan atau menangkap tersangka FS pada hari tadi. Kami akan segera membawa tersangka FS langsung ke Polda Sumut, untuk kami tangani lebih lanjut,” ucap AKBP Feriana di hadapan sejumlah media awak di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (31/8/2023) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut itu, pihaknya akan memboyong tersangka cabul itu malam hari ini.
"Ya, malam hari ini juga kita boyong ke Polda Sumut,” tandasnya didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu, Iptu Rostina.
Sebelumnya, saat diwawancarai sejumlah awak media belum lama ini, Freddy Simangunsong menantang pihak kepolisian untuk membuktikan laporan pelaporan.
Namun, jika tidak terbukti, dirinya akan membuat laporan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
“Silahkan buktikan laporan pelapor, saya serahkan kepada pihak berwajib. Jika tidak terbukti saya akan melaporkan balik, pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.
Di sela-sela wawancara, pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda itu menyebutkan bahwa jika laporan cabul itu terbukti dialah manusia paling bejat.
“Jika terbukti sayalah manusia paling bejat di muka bumi ini. Jika terbukti ya” sebutnya tegas.
Seperti diketahui, Freddy Simangunsong melaporkan RH ibu kandung dari SF (15) ke Polres Labuhanbatu, sesuai surat laporan dengan nomor : LP/ B/ 996 /Vlll/2023/SPKT / RES – Labuhanbatu/Polda Sumut.
Freddy Simangunsong disangkakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
“Sesuai aturan, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda 5 Milyar,” jelas Pengacara keluarga korban.(Red)