Curi Barang Dari Lokasi Kebakaran, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kelakuan pria satu ini tak patut dicontoh, bukannya membantu orang yang tertimpa musiba kebakaran. Mala dirinya mencuri barang - barang dari lokasi kebakaran.

Pelaku diketahui bernama Aidin Amri (33) warga Jalan Platina, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Akibat perbuatannya ini, pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH,MH saat pres rilis beberapa waktu lalu menerangkan pelaku ditangkap lantaran mencuri sejumlah barang yang ada dilokasi kebakaran di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko ke Polsek Labuhan, barang yang diambil pelaku sejumlah AC dan televisi dari dalam ruko yang terbakar,"sebut Kapolres.

Dijelaskan Josua, sebelumnya sempat terjadi kebakaran toko penjualan barang barang elektronik yang melahap sejumlah barang.

"Pelaku mengambil kesempatan saat para pekerja toko melakukan pembersihan toko yang terbakar, pelaku mengambil barang - barang dan membawanya dengan menggunakan becak,"ucap Josua.

Korban yang merasa barang - barang miliknya kurang dari jumlah sebelumnya mengecek CCTV yang ada.

"Saat dilihat dari CCTV pelaku yang mengambil barang - barang miliknya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan,"jelasnya.

"Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa ada perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek guna pemeriksaan,"tambahnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,"tandas Kapolres.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini