TOPJURNALNEWS.COM - Selain itu, Kominfo juga gencar melakukan pengawasan di platform digital, bahkan baru-baru ini Budi memberikan teguran kepada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platformnya.
Hasilnya, Meta disebut merespons dengan baik teguran yang disampaikan Budi.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan meta," terangnya.
"Kami mengapresiasi langkah konkret Meta tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemberantasan judi online tak bisa dilakukan sepenuhnya tanpa kerja sama berbagai pihak, termasuk andil masyarakat.
"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong sempat mengungkap uang judi online dari RI banyak lari ke Filipina.
"Bahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa mengidentifikasi aliran yang tadi disebutkan [judi online] larinya ke luar negeri antara lain paling banyak Filipina ya, menurut PPATK," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/9).
Menurutnya, para bandar judi online juga mayoritas berada di luar negeri dan hanya membuka rekening di Indonesia.
"Jadi istilah gampangnya bandarnya ada di luar negeri karena ujung transaksinya di sana," tutur Usman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga sempat mengungkap aliran dana terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven," imbuhnya, pada 14 September 2022.(CNN Indonesia)
