Nekat Curi Motor di RS Angkatan Laut Belawan, Dua Sekawan Ini Diberi Hadia Tima Panas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik pasien di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan bernama Aslina (61) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing - masing bernama Muhammad Rio (20) dan Fikri Febriansyah (19) keduanya warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Kedua pelaku terpaksa diberi hadia tima panas, lantaran mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan barang bukti.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menangkap satu orang penadah barang curian bernama Yudi Hermansyah (39) warga Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor metic Vario milik korban, Uang tunai Rp 679 ribu dan dua buah dompet.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon kepada wartawan, Senin (20/11/2023) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku dari kediamannya masing - masing.

"Kita tangkap dari kediamannya masing - masing, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dibagian kaki lantaran mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelumnya kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik salah satu pasien dirumah sakit TNI AL.

"Berdasarkan cctv terlihat dua pelaku menggunakan kunci T untuk merusak motor korban yang terparkir dihalaman rumah sakit,"sebut Kapolres.

Petugas yang mengetahui identitas pelaku langsung melakukan pengejaran.

"Yang pertama kali ditangkap adalah Fikri dari kawasan gudang kapur, dari pelaku Fikri kalau satu temannya berada dirumahnya di kawasan Medan Marelan. Anggota  langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan M. Rio,"sebut orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat dilakukan pengembangan pencarian keberadaan barang bukti, kedua pelaku mencoba kabur dan berhasil dilakukan tindakan tegas terukur.

"Saat menunjukkan keberada barang bukti kedua pelaku mencoba kabur, namun tim kita berhasil mengamankan keduanya dengan tindakan tegas terukur yang sebelumnya telah dilakukan tembahkan peringatan,"jelas Josua.

"Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu orang penada barang curian,"tambah Kapolres.

Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kepada para pelaku kita jerat denga Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini