TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya Unit Reskrim Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi berhasil membekuk pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang toke kanpas bersama anaknya,di kota Tebingtinggi, Selasa (07/11/2023).
Pelaku yang berhasil amankan bernama Yusrianto alias Anto (40) warga Letda Sujono,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah keluarganya yang berada di Kota Lima Pulu, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku ini berawal,usai pelaku beberapa hari lalu melakukan penganiayaan pembacokan terhadap majikannya bernama Zaini Akub Siregar (40) bersama anaknya Bambang Alamsyah Siregar (14),yang terjadi pada minggu sore (05/11/2023) di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.
Plt Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Rudi Aman mengatakan, kejadian berawal pada saat itu pelaku melintas didepan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, melihat pelaku melintas tiba-tiba korban menyetopnya dan sekita itu juga terjadi pertengkaran terhadap korban dengan pelaku.
Karena emosi pelaku yang saat itu memegang sebuah parang langsung membacok korban, sementara anak korban Bambang Alamsyah yang niat ingin membantu orang tuanya,malah ikut di bacok pelaku hingga nyaris tewas.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi, sementara barang bukti sebuah parang masih dalam pencarian petugas,karena usai kejadian pelaku langsung membuang barang bukti tersebut.
Akibat perbuatannya,pelaku di jerat petugas dengan pasal 371 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Red)