TOPJURNALNEWS.COM - Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara, meringkus TS (42), seorang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dari Kecamatan Pahae Julu, Taput.
Tersangka TS (42) warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput, berhasil ditangkap Sabtu (20/1/2024).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, Minggu (21/1/2024) menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, TS sedang berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu disimpan dikantongnya bersama alat-alat untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut.
"Penangkapan tersangka TS dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat yang menyebut selama ini transaksi jual beli sabu sudah sering terjadi di wilayah itu. Karena sudah meresahkan, warga sekitar menginformasikan kepada petugas lalu dilakukan penyelidikan. Sesuai hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap," ujar Aiptu W Baringbing.
Lanjutnya, saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti dari kantong tersangka berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram, satu buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, sembilan bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu buah kotak hitam, satu unit handphone warna hitam dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Ketika tersangka TS diperiksa, ia mengaku narkoba itu miliknya sendiri dan berencana untuk diperjualbelikan.
Saat ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba Polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut. (Bisnur)